TUTUP

Bagaimana di Daerah Anda, Ini Area Wajib Bayar Retribusi Parkir di Siak

Kamis, 06 Oktober 2016 | 21:26:30 WIB
Bagaimana di Daerah Anda, Ini Area Wajib Bayar Retribusi Parkir di Siak
REDAKSIRIAU.CO, SIAK - Menetapkan retribusi parkir menjadi salah satu langkah menambah PAD di Kabupaten Siak. Kini, Dinas Perhubungan Siak menerapkann wajib biaya parkir disetiap badan jalan.   

"Selagi berada dibadan jalan itu dikenakan parkir, roda dua seribu, roda empat dua ribu,"sebut Kadis Perhubungan Kaharudin melalui Ardiansyah selaku pengelola parkir Kamis (06/10/2016).   

Selain itu, tempat wajib parkir diterapkan pada pusat keramaian seperti, pasar belantik, Taman WFC, dan Pasar siak. "Ada beberapa sistem kontrak, seperti pasar belantik, pasar siak dan Taman WFC. Mereka sudah tanda tangan kontrak dengan Dishub, "katanya.   

Dengan adanya parkir ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah. Ardiansyah pun mengatakan selama ini pemerintah kita hanya bergantung pada sektor minyak saja, sehingga dengan menerapkan perda parkir bisa membantu keuangan Daerah.   

"Selama ini pemerintahkan cuma bergantung pada migas, dengan kondisi keuangan yang sekarang ini otomatis kita harus mendongkrak dari sisi lain,"sebutnya lagi.   

Lanjut menambahkan, area wajib parkir pun mempunyai ketentuan, yakni dengan mengeluarkan karcis. "Diingatkan lagi, untuk masyarakat harus meminta karcis, jika parkir, "tungkasnya.   

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak