TUTUP

Simak Fakta Keanehan Kasus Karhutla Riau

Rabu, 28 September 2016 | 21:00:28 WIB
Simak Fakta Keanehan Kasus Karhutla Riau Ilustrasi/Ist
REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau terus menimbulkan teka-teki di publik. Awalnya terdapat 15 perusahaan yang ditetapkan tersangka, belakangan kasus itu diganjar Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), meski baru tiga kasus yang mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ada yang janggal di kasus ini.  

  

Rapat Panitia Kerja (Panja) Karhutla Komisi III DPR RI dengan jajaran Polda Riau, Selasa (27/9/2016) berlangsung dinamis.Sejumlah pertanyaan kritis muncul dari anggota Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menegaskan agar aparat kepolisian yang tidak bersikap profesional agar dicopot dari jabatannya serta diberi sanksi. "Tidak cukup hanya copot jabatannya, tapi UU bisa menyeretnya dalam tindakan hukum berikutnya, agar penegakan hukum kita benar-benar tidak ecek-ecek, tidak dipermainkan," kata Masinton.  

  

Dia menyebutkan ada yang janggal dalam proses hukum terhadap 15 perusahaan yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Dia meminta dokumen penyelidikan terhadap kasus tersebut dibuka bila memang terdapat proses penerbitan SP3 yang tidak tepat.  

  

"Saya bertanya kepada institusi Polda Riau yang menerbitkan SP3 dan Polres di wilayah Polda Riau. Dalam setiap Sertijab pasti diserahkan semua kasus per kasus," kata Masinton yang sebelumnya disela oleh pimpinan rapat Benny K Harman yang mengingatkan Brigjend (Pol) Supriyanto (Mantan Kapolda Riau) tidak mengetahui penerbitan itu.  

  

Lebih lanjut Masinton menyebutkan, informasi dari Jaksa Agung, dalam kasus Karhutla di Riau ini baru diterbitkan tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Masinton minta penjelasan tentang penerbitan SPDP tersebut. "Kenapa SPDP kasus yang lain yang di SP3 tidak disampaikan ke Kejaksaan Pak? Saya minta penjelasan itu dulu Pak, biar bisa mendalami," pinta Masinton.  

  

Mantan Kapolda Riau Brigjend (Pol) Supriyanto mengakui memang tiga dari kasus yang di SP3 telah diterbitkan SPDP. Ia beralasan kasus yang belum mendapat SPDP dikarenakan penyidik belum menetapkan tersangkanya. "Kita hanya berdasarkan hotspot (titik api) . Hanya titik api saja, tersangkanya belum ada," ujar Supriyanto.  

  

Mendengar jawaban itu, Ketua Panja Karhutla Komisi III DPR RI Benny K Harman terhenyak. Dia meminta penjelasan lebih lanjut tentang belum ada tersangka namun telah diterbitkan SP3. "Kalau belum ada tersangkanya berarti untuk apa SP3. Makanya tadi saya bilang Pak Kapolda ini gak tahu, mesti panggil Kapolda yang lama," kata Benny seraya menyilakan penyidik perkara Karhutla untuk menjelaskan.  

  

Penyidik yang menangani kasus Karrhutla di Riau, AKBP Arif Rahman mengatakan penerbitan surat penyelidikan untuk mendalami siapa pelakuknya, siapa saksi.Menurut dia, di lapangan memang ada kejahatan kebakaran serta pelanggaran kebakaran. "Kami turunkan tim lagi, mengeluarkan satu surat perintah penyidikan, bertujuan untuk membuat terang suatu perkara pidana," urai Arif yang juga Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau.  

  

Mendengar penjelasan Arif, Masinton menyela yang menyebutkan penjelasan penyidik perkara Karhutla justru menimbulkan kelucuan. "Masak yang ditersangkakan kan api, kan ada orang, badan hukum, ini yang ditersangkakan api dong ini," tegas Masinton.  

  

Arif melanjutkan terkait dengan mengapa SPDP tidak dikirimkan ke Kejaksaan, lantaran dari beberapa kasus yang diselidiki, pihaknya belum mempunyai nama sehingga SPDP tidak mungkin dikirimkan. "Karena untuk SPDP harus ada namanya, calon tersangkanya," ungkap Arif.  

  

Sementara anggota Komisi III DPR RI Wenny Waraou meminta agar kasus ini dibuka secara terang. Dia menilai, penyidik kasus Karhutla Riau tidak memiliki wawasan yang baik. "Penyidik harus bertanggungjawab. Berani membuat laporan harus berani berbuat benar," cetus pensiunan polisi ini.  

  

Dia menyebutkan bila ada penyidik yang lalai harus ada tindakan administratif. Begitu juga bila terdapat tindakan pidana juga harus ditindaklanjuti. "Proses penyidikan belum kelihatan dari keterangan penyidik. Makanya kita minta laporan kemajuan," harap politisi Partai Gerindra ini.  

  

Rapat Panja Karhutla Komisi III DPR RI ini akhirnya tidak dilanjutkan. Panja menyepakati untuk mengggelar rapat lanjutan dengan mengundang pejabat kepolisian Riau yang dalam menjabat saat peristiwa Karhutla tersebut berlangsung.  

  

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak