TUTUP

Kasus Alih Fungsi Hutan Riau, Dirut PT Citra Hokianan Jalani Pemeriksaan Perdana

Rabu, 28 September 2016 | 08:46:00 WIB
Kasus Alih Fungsi Hutan Riau, Dirut PT Citra Hokianan Jalani Pemeriksaan Perdana
REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Untuk pertama kalinya Direktur Utama (Dirut) PT Citra Hokianan Triutama, Edison Marudut Marsadauli Siahaan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah meringkuk di balik jeruji besi.  

  

Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Edison akan diperiksa terkait kasus pemberian hadiah atau janji dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).  

  

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Yuyuk saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu.  

  

Dalam perkara ini, Edison diduga telah memberi suap kepada penyelenggara negara dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau, Anas Maamun.  

  

Saat KPK menangkap Anas dan pengusaha Gulat Manurung di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, 25 September 2015 silam, nama Edison dan PT Citra Hokianan Triutama disebut-sebut masuk daftar perusahaan dan uang 30.000 USD yang ditemukan penyidik.  

  

Edison telah disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.  

  

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak