TUTUP

Murid Penganiaya Guru Dipenjara 9 Tahun

Rabu, 14 September 2016 | 21:02:41 WIB
Murid Penganiaya Guru Dipenjara 9 Tahun
REDAKSIRIAU.CO, MAKASSAR - Kasus pengeroyokan Dasrul, guru SMK 2 Makassar oleh muridnya sendiri Muhammad Alif kembali bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. Kasus yang sebelumnya sempat terhenti dan menempuh jalur perdamaian itu harus berlanjut karena Dasrul mencabut kembeli pemberian maaf terhadap pelaku.

  

Sidang pada Rabu (14/9/2016) tadi berlangsung di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Makassar dan berlangsung tertutup. sidang dipimpin oleh hakim teguh Sri Raharjo mengangendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

  

Dalam dakwaannya JPU Suriani muin mendakwa Alif dengan Pasal 170 ayat dua tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara itu dalam sidang tersebut pengacara Alif mengajukan eksepsi atau keberatan kepada hakim.

  

"Selama pemeriksaan, terdakwa tidak pernah didampingi pengancara dan baru pada tahapan persidangan terdakwa didampingi oleh pengacara," ujar Abdul Gofur, pengacara Alif.

  

Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 15 September 2016 besok dengan agenda pembacaan eksepsi.

  

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak