TUTUP

Korban Prostitusi Anak Dibawa ke Rumah Perlindungan

Kamis, 01 September 2016 | 17:44:03 WIB
Korban Prostitusi Anak Dibawa ke Rumah Perlindungan
REDAKSIRIAU.CO, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tujuh anak laki-laki korban prostitusi sesama jenis telah dibawa dari Bareskrim ke tempat terapi psikososial. Mereka akan menjalani terapi di rumah perlindungan anak. "Keluarganya juga ikut mengantar, kecuali dua anak yang memang sedang ditelusuri orangtuanya. Jadi dua anak ini dari daerah yang agak jauh. Saya sempat ketemu tujuh anak kemarin, yang tidak didampingi orangtuanya," kata Khofifah di DPR, Kamis, 1 September 2016. Baca Juga: Polisi Buru Pelanggan Prostitusi Anak Laki-laki di Puncak Dijual Rp1,2 Juta, Anak Prostitusi Gay Dapat Rp100 Ribu Polisi: Germo Prostitusi Gay Punya 4 Anak Asuh Ia menjelaskan, ketujuh anak korban prostitusi ini juga akan melakukan medical check up dan dilanjutkan dengan assesment. Adapun informasi sepintas mengenai mereka sudah didapatkan. "Sementara sih kemungkinan kebutuhannya tiga sampai empat minggu, mereka harus mendapatkan psycho social therapy di rumah perlindungan ini," kata Khofifah. Ia meyakini terapi psikososial di rumah perlindungan sosial anak berjalan komprehensif untuk anak-anak korban prostitusi tersebut. Mengingat rumah perlindungan ini juga sudah ada sejak lama. "Konsularnya juga cukup berpengalaman," kata Khofifah. Polda Jabar Ikut Usut Perdagangan Anak untuk Kaum Gay Adapun untuk langkah koordinatif, Khofifah mengatakan dilakukan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Sebelumnya, sebuah bisnis prostitusi yang menjajakan anak laki-laki untuk dijadikan pemuas seks penyuka sesama jenis terungkap di Bogor Jawa Barat. Transaksinya menggunakan jasa media sosial Facebook. Setidaknya ada 99 anak yang diduga menjadi korban bisnis prostitusi ini. Sejauh ini, dari pengungkapan, terdapat satu orang yang menjadi tersangka yakni seorang pria bernama AR (41). Ia dianggap menjadi penyedia anak laki-laki untuk disewakan kepada pelanggan pria dewasa. Saat ini, AR disangkakan dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang pornografi, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (mus)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak