TUTUP

Biaya untuk Amirul Hajj Dikritik Boros, Kemenag Merespons

Jumat, 26 Agustus 2016 | 17:03:05 WIB
Biaya untuk Amirul Hajj Dikritik Boros, Kemenag Merespons
REDAKSIRIAU.CO, Kepala Pusat Penerangan Informasi dan Humas Kementerian Agama, Syafrizal Syofyan, menegaskan biaya akomodasi petugas haji, atau dikenal juga dengan Amirul Hajj, selama bertugas di tanah suci sudah sesuai aturan undang-undang. Hal itu disampaikan Syafrizal menyikapi tudingan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Center for Budget Analisys, yang terkesan memojokkan petugas haji yang dipimpin Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Hal ini menyangkut adanya uang harian untuk para Amirul Hajj selama bekerja melayani jemaah haji di Arab Saudi. Dia menjelaskan, Amirul Hajj dibentuk sesuai Taklimatul Hajj atau Peraturan Haji, yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi. Dalam ketentuan itu, setiap negara yang mendapatkan kuota haji harus memiliki misi haji yang merupakan representasi negara. "Petugas misi haji itu di Indonesia disebut Amirul Hajj, dan dia harus representasi dari negara, makanya dipimpin langsung oleh Pak Menteri," kata Syafrizal kepada VIVA.co.id di Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2016. Selain itu, terkait dengan biaya akomodasi petugas haji selama bertugas mengawasi jemaah asal Indonesia di Mekah dan Madinah, semua sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015, yang menyatakan standar biaya akomodasi orang per hari untuk perjalanan dinas luar negeri ke Arab Saudi sebesar USD450 untuk kelas A atau pimpinan Amirul Hajj. Sedangkan untuk kelas B seperti wakil Amirul Hajj dan sekretaris sebesar USD331. Kemudian untuk anggota Amirul Hajj yang berjumlah tujuh orang, sebesar USD269 per orang, dan sekretariat sebesar USD251. "Jadi itu semua sudah ditetapkan dalam DIPA Kemenag tahun 2016. Bahkan kita melakukan efisiensi dari anggaran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah itu, harusnya akomodasi untuk pak Menteri USD450 atau sekitar Rp5,5 juta. Ini kan tidak, yang diberikan hanya Rp4 juta per hari, begitu juga dengan anggota yang lainnya semua pelaksanaannya di bawah ketentuan DIPA Kemenag 2016," ungkapnya. Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pasal 8 ayat 2 menyatakan, kebijakan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan haji merupakan salah satu tugas nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Pada ayat 3, menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab itu, menteri agama mengkoordinasikan, atau bekerjasama dengan masyarakat, instansi terkait, dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. "Itu jelas termaktub dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Jadi sekali lagi tidak ada penyelenggara haji yang mengada-ada atau menyalahgunakan wewenang," tutupnya. Sebelumnya Center for Budget Analisys mengkritik adanya uang harian itu karena dinilai memberatkan APBN.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak