TUTUP

Penyelidikan Dugaan Korupsi Lahan Caddika Pramuka Dihentikan?

Rabu, 24 Agustus 2016 | 10:41:03 WIB
Penyelidikan Dugaan Korupsi Lahan Caddika Pramuka Dihentikan?
REDAKSIRIAU.CO, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, belum menemukan bukti kuat terkait dokumen kepemilikan lahan perkemahan Cadika, Bulurokeng yang diklaim Pemerintah Kota Makassar sebagai aset pemerintah. Setelah pihak Kejari Makassar melakukan pengecekan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), ternyata lahan seluas 7 hektar itu, telah memiliki sertifikat kepemilikan. Selain itu juga pihak Kejari Makassar telah melakukan pengecekan terhadap lahan tersebut, pihak Pemkot Makassar hingga saat ini belum bisa menunjukkan bukti dokumen yang sah terkait status lahan Cadika. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Deddy Suwardy Surachman mengatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim guna mengusut kasus ini. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menemukan alat bukti yang membuktikan bila lahan Cadika tersebut, adalah merupakan aset Pemkot Makassar. “Makanya kasus ini kita hentikan sementara,” ujar Deddy, kepada pojoksulsel.com. Pasalnya pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak DPRD kota Makassar, namun tak satupun yang bisa membuktikan kalau lahan itu, adalah aset Pemkot Makassar. Sehingga dengan adanya pertimbangan seperti ini, makanya penyelidikan kasus ini kita hentikan untuk sementara waktu. Namun Deddy tidak menampik bila nanti ada fakta dan bukti baru yang ditemukan, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dibuka kembali. “Kalau ada yang bisa menunjukkan bukti status lahan ini, kita tidak akan main-main. Pasti kita akan tindaklanjuti secara pidana,” tegasnya. Diketahui, Peralihan lahan perkemahan kepemudaan dan kepramukaan tersebut kini, telah beralih hak dan beralih fungsi, ke pihak pengusaha swasta untuk dibangunkan perumahan. Sebelumnya lahan negara tersebut luasnya diketahui mencapai 9 hektar. Namun ironisnya setelah pihak DPRD kota Makassar, melakukan sidak ke lokasi perkemahan tersebut menemukan fakta bila lahan negara seluas 7 hektar telah dijual kepada pihak pengembang. Kini lahan tersebut yang sebelumnya memilki luas 9 hektar, kini tinggal 2 hektar, yang sekarang digunakan sebagai lokasi perkemahan serta lahan pekuburan. Bahkan peralihan lahan Cadika itu, diduga dijual secara diam-diam tanpa sepengetahuan pihak Pemerintah Kota Makassar dan pihak DPRD kota Makassar. Penjualan lahan negara tersebut diduga ada keterlibatan oknum mantan pejabat Kelurahan Bulurokeng dan Kecamatan Biringkanaya, yang mana dia diduga berperan aktif selaku pengurus (broker) dalam penjualan lahan tersebut.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak