TUTUP

Memey, Terdakwa Kepemilikan 7,2 Kg Sabu dan 5.000 Ekstasi Divonis Bebas

Sabtu, 20 Agustus 2016 | 09:50:28 WIB
Memey, Terdakwa Kepemilikan 7,2 Kg Sabu dan 5.000 Ekstasi Divonis Bebas
REDAKSIRIAU.CO, BANJARMASIN - Terdakwa Stefani Andrea Lyviana alias Memey (26), yang didakwa atas kepemilikan 7,2 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi tampak bernafas lega. Ini kala majelis hakim membacakan vonis atas dirinya, di PN Banjarmasin, Jumat (19/8/2016). Memey tak lagi sedih, ia menangis bahagia karena hakim Afandy memvonisnya bebas. Menurut hakim terdakwa Memey tidak terbukti bersalah seperti dakwaan primer dan subsider. "Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider," ucap hakim. Dengan vonis bebas ini Memey terhindar dari kuringan seumur hidup, pasalnya jaksa menuntutnya penjara seumur hidup. Kemudian untuk terdakwa H Sulaimi alias H imi divonis majelis hakim 20 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Supriyadi yakni seumur hidup. Sementara itu untuk terdakwa lainnya yakni Abdul Haris alias Haris Naga, Mardiansyah dan M Abduh divonis 16 tahun penjara . Vonis ini pun lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara. Selain itu keempat terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar dan jika tak dibayar maka diganti 6 bulan penjara. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak