TUTUP

Gara-gara Ganja, Pria Ini Harus 5 Tahun Mendekam di Penjara

Rabu, 10 Agustus 2016 | 12:01:35 WIB
Gara-gara Ganja, Pria Ini Harus 5 Tahun Mendekam di Penjara
REDAKSIRIAU.CO, MANADO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis lima tahun penjara pada FS (31), warga Kelurahan Kamasi Lingkungan VI Kecamatan Tomohon Tengah. Ia terbukti bersalah dalam perkara narkotika jenis ganja. Humas Pengadilan Negeri Manado, Alfi Usup mengatakan putusan tersebut berdasarkan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Tak hanya itu dirinya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair dua bulan kurungan," ujarnya Kamis (4/8). Kata dia, mendengar putusan Majelis Hakim yang dipimpin Immanuel Baru itu, terpidana menerimanya. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Elisabeth B Panjaitan menuntutnya lima tahun enam tahun bulan penjara.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak