TUTUP

Kuasa Hukum Jessica Persoalkan Volume Satu Kali Mirna Sedot Es Kopi Vietnam

Rabu, 03 Agustus 2016 | 21:31:09 WIB
Kuasa Hukum Jessica Persoalkan Volume Satu Kali Mirna Sedot Es Kopi Vietnam
REDAKSIRIAU.CO, KOMPAS.com - Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mempersoalkan volume satu kali Wayan Mirna Salihin menyedot es kopi vietnam menggunakan sedotan dalam persidangan Jessica Kumala Wongso, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016). Dalam uji coba, ahli toksikologi memakai volume normal kopi dalam satu kali sedotan sebesar 20 mililiter (ml). Jumlah itu dipakai setelah dilakukan uji coba oleh staf Laboratorium Toksikologi Forensik. Adapun jumlah itu dipakai ahli toksikologi untuk menghitung sianida dalam satu sedotan kopi. Hasilnya, dalam 20 ml cairan kopi yang diminum, terdapat 297,6 miligram (mg) Natrium Sianida. Sementara untuk membunuh seseorang dengan bobot tubuh 60 kilogram seperti Mirna hanya butuh 171,2 mg Natrium Sianida. "Apakah sama sedotan saya dengan Hani? Mungkin orang lain sedotannya beda," kata Otto kepada saksi ahli dari Forensik Polri, Nursamran Subandi, PN Jakarta Pusat, Rabu. Nursamran pun menerangkan bahwa 20 ml berdasar percobaan. Ia menegaskan tak mungkin melakukan uji coba pada 1.000 orang untuk menyedot. Otto pun kembali bertanya apakah dalam satu kali sedotan bisa kurang dari 20 ml. (Baca: Sianida di Kopi Mirna Dimasukkan Rentang Pukul 16.30 hingga 16.45 WIB) "Bisa saja. Tapi tidak didukung fakta. Kopi ini sudah sampai di lambung korban. Buktinya tadi duluan pada saksi dokter forensik. Bahwa terjadi pengisikan di lambung," kata Nursamran. Namun, bila satu kali sedotan sekitar 5 mililiter hingga 10 ml baru sampai leher. Namun, dalam kasus Mirna, Nursamran menemukan 0,2 mg per liter sianida dalam lambung Mirna. "Berarti besar sekali (volume satu kali sedotan) sudah sampai lambung tadi," kata Nursamran. (Baca: Sianida yang Masuk ke Dalam Es Kopi Vietnam yang Diminum Mirna Sebesar Bongkahan Kristal) Mirna meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak