TUTUP

Catat, Peraturan Pemerintah, 1 Bulan Kerja Berhak Terima THR

Jumat, 10 Juni 2016 | 21:49:52 WIB
Catat, Peraturan Pemerintah, 1 Bulan Kerja Berhak Terima THR Ilustrasi/Int
REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2016 dan sesuai dengan Pereturan Menteri Ketenagakerjaan yang terbaru menerangkan bahwa seorang karyawan berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setelah genap bekerja sekurang-kurangnya selama satu bulan.

Hal itu juga dipertegas oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, Masdar.

“Penting diketahui juga, besaran THR nantinya harus disesuaikan dengan angka gaji perbulannya. Ini sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan,” kata Masdar, seperti dilansir detikriau.org pada Jum’at (10/6/2016).

Kendati demikian, Masdar mengaku belum mendapat himbauan secara resmi dari pemerintah pusat untuk merealisasikan THR tersebut.

Jika berpatokan kepada tahun-tahun sebelumnya, himbauan itu akan dilakukan seminggu sebelum perayaan hari raya Idul Fitri.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak