Kadistarubang Segera Bongkar Tower Bermasalah
REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Pekanbaru berencana akan membongkar tower setinggi 42 meter di dekat kawasan Bandara Sultan Syarief Kasim (SSK) II.
Tower yang tepat berada di Jalan Kuansing dekat Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai itu dibangun hanya berjarak 1.400 meter dari landasan pacu Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Menurut Keputusan Menteri Perhubungan nomor 60/2004 tentang Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP), tidak seharusnya ada tower di lokasi tersebut.
Tower itu sendiri berdiri dengan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini menimbulkan tanda tanya tentang bagaimana bisa tower diizinkan berdiri pada kawasan yang dekat dengan bandara. Dengan kondisi runway Bandara SSK II sepanjang 2.240 meter menuju 2.600 meter saja sudah sangat mengganggu penerbangan, bagaimana jika ditambah menjadi 3.000 meter.
Adanya dugaan pelanggaran pidana atas berdirinya tower diungkapkan Kepala Distarubang Kota Pekanbaru Mulyasman.
"Indikasi (pidana, red) ada. Ini masih didalami," kata Mulyasman, Selasa (29/3/2016).
Apa pelanggaran pidana yang diduga terjadi, Mulyasman belum mau memastikan. "Tim masih bekerja. Yang jelas akan ditindaklanjuti jika ditemukan," imbuhnya.
Terkait tower tersebut, Kadistarubang menegaskan pembongkaran pasti dilakukan. Kesepakatan antara satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada juga telah terjadi. "Sudah jelas pasti dibongkar. Terakhir rapat, tinggal mengambil tindakan. Bulan depan paling lama sudah tumbang," tutupnya. (03/Huma)