Penerapan Permendag No.80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Kemasan Tuai Kontra Di Inhil
![Penerapan Permendag No.80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Kemasan Tuai Kontra Di Inhil Penerapan Permendag No.80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Kemasan Tuai Kontra Di Inhil](https://redaksiriau.co.id/assets/berita/original/86170794907-unduhan_(3).jpg?w=650&q=90)
REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Meskipun peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Kemasan belum terealisasi di Kabupaten Inhil. Namun, hal tersebut sudah menuai banyak kontroversi dikalangan masyarakat terutama konsumen.
Dari Permendag diatas berisikan, setiap produsen, pengemas, pelaku usaha dalam memperdagangkan minyak goreng yang berbahan baku sawit dan nabati harus memenuhi ketentuan yang telah dicanangkan oleh Menteri Perdagangan sejak 27 Maret 2015 lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Inhil, Ediwan Syasbhi melalui Kasi pelindung perusahaan pedagang dan pelindung konsumen, H Syarifuddin membenarkan bahwa keputusan tersebut akan menuai kontroversi.
"Memang semenjak dikeluarkannya peraturan ini, banyak masyarakat yang kontra akan keputusan tersebut. Meskipun ini sulit, namun kami dari Disperindag secara perlahan akan terus memberikan penerangan tentang maksud yang sebenarnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng dan tidak memenuhi persyaratan legalitas jaminan kesehatan dari Badan Pom, akan berakibat fatal bagi kesehatan manusia.
"Jadi sudah jelas kiranya maksud dikeluarkan permendag ini. Tujuannya untuk kesehatan masyarakat juga. Khususnya untuk masyarakat Kabupaten Inhil ini," tukasnya.
Menyikapi pernyataan itu, salah satu warga Kota Tembilahan, Aril (23) yang juga seorang Mahasiswa yang bekerja sebagai Marketing disebuah perusahaan di Tembilahan menyatakan ketidaksetujuannya dengan Permendag tersebut. Ia mengatakan, jika peraturan tersebut benar diterapkan di Kabupaten Inhil nantinya, maka ia mempertanyakan bagaimana nasib masyarakat yang mayoritas penduduk menengah kebawah.
"Saya tidak setuju jika peraturan tersebut diterapkan disini. Dan jika dikaitkan dengan kesehatan, tentunya kami mungkin sudah sakit-sakitan. Saya bilang begini karena bertahun-tahun sudah keluarga saya gunakan ini minyak," sebutnya
Untuk itu, ia berharap agar kebijakan pemerintah itu dikaji lebih dalam lagi sebelum diterapkan.