TUTUP

Dinkes Inhil Canangkan Dan Deklarasikan Kawasan Tanpa Rokok

Senin, 15 Februari 2016 | 19:57:44 WIB
Dinkes Inhil Canangkan Dan Deklarasikan Kawasan Tanpa Rokok
REDAKSIRIAU.CO, TEMBILAHAN - Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pencanangan dan deklarasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang dipusatkan di halaman kantor, Jalan M Boya Tembilahan, Senin (15/2/2016).

Pencanangan dan deklarasi KTR yang dipimpin langsung oleh Kepala Diskes, H Zainal Arifin MKes ini diikuti jajarannya, perwakilan Rumah Sakit, UPT Puskesmas, Kesehatan Pelabuhan, Kepolisian dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Inhil.

Kepala Diskes Inhil melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Pengendalian Kemitraan dan Promosi Kesehatan (PPKDPK), Ns Matzen, S.Kep, MSi, MKes menyatakan bahwa setelah pencanangan dan deklarasi KTR tersebut, maka lingkungan Diskes harus terbebas dari asap rokok.

"Jadi, mulai hari ini dan seterusnya, Kantor Diskes akan menjadi percontohan sebelum penerapan Perda KTR. Istilahnya tu "No Smoking Area" di Kantor Diskes," tutur Matzen.

Selanjutnya, melalui pencanangan dan deklarasi tersebut diharapkan lingkungan di sekitar Kantor Diskes dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) lainnya bebas dari asap rokok. Apalagi, dalam waktu dekat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR akan disahkan.

"Ke depan, kami harapkan tidak ada lagi masyarakat atau pengunjung yang merokok di fasyankes, seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan pusat pelayanan kesehatan lainnya," imbuhnya.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak