TUTUP

DKPP Inhil Wacanakan Perda Larangan Buang Sampah Sembarangan

Kamis, 14 Januari 2016 | 13:55:06 WIB
REDAKSIRIAU.CO TEMBILAHAN - Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Inhil mewacanakan peraturan daerah (Perda) sanksi bagi pelaku buang sampah sembarangan.

Wacana tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan Dan Pemakaman (DKPP) Inhil melalui Kabid Kebersihan, Erwanto kepada redaksiriau.co. Senin (11/1/16) lalu.

"Ini wacana untuk tahun 2016, setelah melakukan study banding ke Kota Surabaya dan Pekanbaru, kami merasa iri melihat kota tersebut, dari situ timbul wacana ingin menerbitkan Perda sanksi bagi pembuang sampah sembarangan," Sebut Erwanto.

Karena, lanjutnya, Kota Surabaya yang bersih itu memang melakukan sanksi bagi mereka yang tidak peduli dengan sampah, maka dari itu kami berharap wacana ini dapat di respon oleh penegak perda sehingga Kota Tembilahan menjadi bersih.

"Ini kan baru wacana, untuk menuju ke jenjang yang komprehensif tentu ada tahap sosialisasi yang harus di lalui, tapi kami terus mengupayakan agar wacana ini dapat di realisasikan segera." Tukasnya.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak