TUTUP

Pemerintah Perbarui Aturan Vaksinasi Covid-19, Ini Penjelasan Kemenkes

Senin, 14 Juni 2021 | 06:45:49 WIB
Pemerintah Perbarui Aturan Vaksinasi Covid-19, Ini Penjelasan Kemenkes

REDAKSIRIAU.CO.ID- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Ketentuan terbaru mengenai pelaksanaan vaksinasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 28 Mei 2021.

PMK terbaru itu menggantikan PMK Nomor 10 Tahun 2021, yang sebelumnya digunakan sebagai acuan pelaksanaan vaksinasi.

Mengutip laman Kemenkes, Minggu (13/6/2021) salah satu poin dalam PMK terbaru adalah Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama, antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong.

Namun, vaksin yang digunakan untuk program vaksinasi pemerintah adalah yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian, baik dari masyarakat maupun negara lain.

Vaksin Covid-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.

Kompas

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak