TUTUP

Kapolri Keluarkan Maklumat Larangan Penyiaran Informasi FPI, Insan Pers Menolak

Sabtu, 02 Januari 2021 | 13:22:49 WIB
Kapolri Keluarkan Maklumat Larangan Penyiaran Informasi FPI, Insan Pers Menolak Ilustrasi,Int

REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU – Insan pers Indonesia yang diwakili beberapa organisasi pers menolak dan meminta Kapolri mencabut maklumat larangan penyiaran informasi Front Pembela Islam (FPI).

Insan pers ini diwakili oleh Asosiasi Jurnali Indonesia (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), yang dituangkan dalam pernyataan sikap pada Jumat, 1 Januari 2020.

Salah satu poin yang disorot insan pers dalam maklumat Kapolri nomor Mak/1/I/2021 adalah Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”.

Insan pers menilai maklumat ini berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Insan pers juga menilai maklumat Kapolri ini mengancam tugas jurnalisme, karena tugas utamanya adalah mencari dan menyebarkan informasi, termasuk tentang FPI. Tugas jurnalisme ini telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tentang Pers.

Para insan pers juga mendesak Kapolri segera mencabut maklumat ini, karena tak sesuai dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan UU Pers.

 

bertuahpos.com

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak