TUTUP

4 Fakta Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan hingga Tewas yang Libatkan 11 Oknum TNI

Ahad, 08 November 2020 | 14:28:17 WIB
4 Fakta Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan hingga Tewas yang Libatkan 11 Oknum TNI

REDAKSIRIAU. CO. ID  AKARTA, - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasuspenganiayaan hingga tewas, yang melibatkan 11 oknum TNI telah digelar di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta timur, Selasa (17/11/2020).

Ke-11 terdakwa diancam pidana dengan Pasal 351 Ayat 1 Jo Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berikut fakta-fakta dalam persidangan tersebut:

Tuntutan terdakwa

Masing-masing terdakwa dituntut hukuman penjara dengan lama waktu yang berbeda.

Dua orang di antaranya mendapat tambahan hukuman pemecatan dari TNI Angkatan Darat.

Baca juga: Terlibat Kasus Penyiksaan Berujung Kematian, 11 Oknum TNI Segera Dituntut di Pengadilan Militer

Pembacaan tuntutan itu dilakukan Oditur Militer, Letkol Chk Salmon Balubun dengan keterangan sebagai berikut:

1. Letda Cba Oky Abriansyah dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun, dikurangi selama masa penahanan. Sementara pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD.

2. Letda CBa Edwin Sanjaya dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

3. Serka Endika Sanjaya dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

4. Sertu Junaedi dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

Kompas 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak