TUTUP

Pilkada, ASN Tak Boleh Like Status Calon

Sabtu, 20 Juni 2020 | 14:24:04 WIB
Pilkada, ASN Tak Boleh Like Status Calon

REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU – Koordinator Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memihak atau mendukung salah satu calon di pilkada 2020. Baik dukungan langsung, atau hanya sekedar like status medsos.

ASN, kata Amiruddin, memiliki kode etik dan dilarang ikut masuk dalam politik praktis. ASN diingatkan agar tak mendukung salah satu calon kepala daerah, baik secara langsung atau tak langsung.

“Jangankan memberikan dukungan langsung, like status media sosial (medsos) calon saja tidak boleh,” tegas Amiruddin kepada bertuahpos.com, Jumat 19 Juni 2020.

Jika kedapatan melakukannya, seperti like status medsos salah satu calon, maka ASN yang bersangkutan bisa diproses oleh Komisi ASN (KASN). Jika terbukti melanggar, maka akan ada sanksu yang menunggu.

Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, hukuman terberat bagi ASN yang terlibat politik adalah pemberhentian secara tidak hormat (pemecatan).

 

Bertuahpos

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak