TUTUP

Bebas dari Penjara, Napi Asimilasi Perkosa Anak Calon Istrinya

Selasa, 26 Mei 2020 | 12:54:16 WIB
Bebas dari Penjara, Napi Asimilasi Perkosa Anak Calon Istrinya

REDAKSIRIAU.CO.ID Muhyanto (51) pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung ditangkap polisi karena memperkosa siswi kelas 6 SD.

Korban adalah bocah 12 tahun yang tak lain adalah anak dari calon istrinya.

Muhyanto adalah napi yang mendapat program asimilasi. Ia bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada 4 April 2020 lalu. Muhyanto divonis 7 tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.

Ia kembali ditangkap dengan kasus yang sama pada Kamis (28/5/2020) di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Sumbergempol.

Baca juga: Pemuda di Palembang Babak Belur Dianiaya Rekannya, Korban Dituduh Perkosa Sang Adik

Menurut Kepala UPPA Satrekrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, usai bebas dari lapas, pria 51 tahun tersebut berkenala dengan Z, seorang ibu tunggal.

Mereka pun menjalin hubungan asmara dan sepakat untuk menikah.

Namun karena pandemi Covid-19, mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan.

“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno, Sabtu (30/5/2020) dilansir dari Surya.co.id.

 

Karena tinggal serumah tanpa pernikahan, pasangan ini diusir oleh warga sekitar.

Muhyanto, Z dan korban kemudian pindah ke sebuah rumah kos di desa yang sama. Mereka lagi-lagi diusir karena alasan yang sama yakni tinggal serumah tanpa menikah.kompas

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak