TUTUP

Diduga Korupsi Pembangunan Sekolah, Kepsek dan Tiga ASN Disdik Kep Meranti Diadili

Selasa, 07 Januari 2020 | 22:48:48 WIB
Diduga Korupsi Pembangunan Sekolah, Kepsek dan Tiga ASN Disdik Kep Meranti Diadili

REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU – Kasi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti, Tabren, dua Perencana, masing-masing Junaidi dan Syafrizal, serta Kepala Sekolah SMPN 1 Merbau, Soeratno, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiganya didakwa korupsi dana rehabilitasi SMPN 1 Merbau tahun 2018.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Meranti, Muhammad Ulinnuja SH, yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Yudi Silen SH, disebutkan, perbuatan keempatnya bermula dari adanya dana bantuan dari Kementerian Pendidikan RI untuk rehabilitas beberapa sekolah di Kepulauan Meranti.

Pada tahun 2018 tersebut, Kementerian Pendidikan RI menyalirkan dana sebesar Rp7 miliar lebih. Rp 1,05 miliar diantaranya untuk rehabilitasi SMPN I Merbau. Dalam pelaksanaan di lapangan, ternyata keempat terdakwa tidak bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Di antaranya adanya mark up pembelian material, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, serta ada pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai RAB. Akibatnya, sesuai hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 322.168.491.

 

Sumber : bertuahpos

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak