TUTUP

Bawa Plastik, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi Jelang Maghrib

Jumat, 09 November 2018 | 11:08:47 WIB

REDAKSIRIAU.CO.ID : Gara-gara membawa plastik, seorang pemuda yang beralamat di Jalan Dayung 2A, Gang Hidayah, RT 003, Desa Singa Gembara, diamankan aparat Kepolisian.

Usut punya usut, ternyata plastik yang dibawa pemuda berinisial Aw (25) bukan plastik sembarangan. Akan tetapi plastik berisi serbuk bening yang diduga Narkoba jenis Sabu.

Aw ditangkap di Jalan  Yos Sudarso II, Gang Rawa , Desa Sangatta  Utara,  Kecamatan Sangatta Utara, Rabu (3/10/2018) sekitar Pukul 18:00 Wita.

Dikatakan Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti 2 poket kecil yang diduga Narkotika  jenis Sabu seberat 0,63 gram beserta plastik pembungkusnya, satu buah handphone, dan  timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp650 Ribu.

“Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres. (HK.net)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak