TUTUP

Dari Curhatan, Kelakuan Bejat Oknum Wakepsek Terhadap Seorang Siswinya Akhirnya Terbongkar

Senin, 16 Juli 2018 | 22:14:20 WIB
Dari Curhatan, Kelakuan Bejat Oknum Wakepsek Terhadap Seorang Siswinya Akhirnya Terbongkar

REDAKSIRIAU.CO Oknum guru SMA swasta di Denpasar, Putu Arif Mahendra alias Arif akhirnya menjalani sidang perdananya, Senin (16/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pria yang juga menjabat sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan ini diadili, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang tak lain adalah siswinya.

Hanya saja, karena kasus ini terkait dengan anak-anak, sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dipimpin majelis hakim Novita Riama digelar secara tertutup.

Ditemui usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja menyatakan dari dakwaan yang telah dibacakan di muka persidangan, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya yakni Iswahyudi dkk mengajukan keberatan.

 

"Dakwaan sudah saya bacakan. Dari dakwaan itu, terdakwa setelah berkoordinasi dengan tim hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi," ujarnya.

Dengan diajukannya keberatan atau eksepsi, majelis hakim pun menunda persidangan dan memberikan waktu kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota eksepsi.

"Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan," inbuh Jaksa Putu Oka.

Dakwaan primair berbunyi, bahwa terdakwa melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Berupa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.

Untuk itu, Putu Arif dinilai melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagaimana dakwaan primair, Putu Aif terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak