TUTUP

Remaja Sudan Divonis Mati karena Bunuh Suami yang Memperkosanya

Sabtu, 26 Mei 2018 | 14:29:31 WIB
Remaja Sudan Divonis Mati karena Bunuh Suami yang Memperkosanya

REDAKSIRIAU.CO, Pengadilan Sudan menjatuhkan vonis mati pada seorang remaja putri yang membunuh suaminya karena membela diri usai diperkosa. Kelompok HAM internasional, Amnesty International mengutuk putusan pengadilan itu.

Noura Hussein Hammad (19) divonis mati atas pembunuhan pria yang dipaksa oleh ayahnya untuk menjadi suaminya. "Noura Hussein adalah korban dan vonis terhadanya merupakan tindakan kekejaman yang tak bisa ditolerir," ujar wakil direktur regional Amnesty International, Seif Magango dalam statemen seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (11/5/2018).

"Pihak berwenang Sudan harus membatalkan hukuman yang sangat tidak adil ini dan memastikan bahwa Noura mendapatkan pengadilan ulang yang adil yang memperhitungkan keadaannya yang meringankan," imbuhnya.
 


Noura dipaksa oleh ayahnya untuk menikah dengan Abdulrahman Hammad sewaktu berumur 16 tahun. Awalnya yang dilakukan hanya penandatanganan kontrak pernikahan antara ayah Noura dan suaminya. Kemudian pada April 2017, Noura dipaksa untuk pindah ke rumah suaminya usai menyelesaikan pendidikan SMA-nya. Di rumah itu, dia menolak saat diajak berhubungan intim oleh suaminya. Mendapat penolakan tersebut, Abdulrahman meminta dua saudara laki-lakinya dan seorang sepupu pria untuk membantunya memperkosa Noura.

"Pada 2 Mei 2017, ketiga pria itu memegangi Noura Hussein sementara Abdulrahman memperkosa dia," demikian disampaikan Amnesty. 

"Keesokan paginya, dia (Abdulrahman) mencoba memperkosanya lagi namun dia berhasil kabur ke dapur di mana dia mengambil sebuah pisau. Dalam perkelahian yang terjadi kemudian, Abdulrahman menderita luka pisau yang fatal," imbuh Amnesty.
Noura kemudian kabur ke rumah keluarganya usai kematian suaminya, namun ayahnya menyerahkannya ke kantor polisi.

Dalam persidangan Noura pada Juli 2017, pengadilan menyatakan Noura bersalah atas dakwaan "pembunuhan yang disengaja". Dalam putusannya, pengadilan menggunakan UU lama yang tidak mengakui adanya pemerkosaan dalam pernikahan.

"Hukuman mati adalah hukuman yang paling kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat dan untuk menerapkannya pada korban hanyalah menyoroti kegagalan pihak berwenang Sudan untuk mengakui kekerasan yang ia alami," ujar Magango.

Noura yang ingin menjadi guru itu, telah mendekam di penjara wanita sejak Mei 2017.

Detiknews

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak