TUTUP

Terbakar Cemburu, Pemuda Bejat Aniaya dan Perkosa Pacar hingga Pingsan

Rabu, 23 Mei 2018 | 11:36:00 WIB
Terbakar Cemburu, Pemuda Bejat Aniaya dan Perkosa Pacar hingga Pingsan

REDAKSIRIAU.CO Dibakar api cemburu, Rian (19) warga, Km 24 Kecamatan Toapaya menganiaya dan memperkosa pacarnya sendiri, Ft (21) di sebuah gubuk kosong yang ada di sekitar perkampungan dekat rumahnya, Jumat (6/4/2018) lalu. Meski sempat kabur, pelaku pun berhasil diringkus, setelah korban dan keluarga melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolian Mapolsek Gunung Kijang.

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Dunot P Gurning mengatakan, awal mula kejadian ini, setelah hubungan keduanya renggang tanpa ada alasan yang jelas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum kejadian, pelaku sudah menunggu korban di sekitar lokasi tempat korban bekerja yakni di sebuah swalayan yang berlokasi di KM 16, Toapaya.

"Saat korban pulang, ia menguntit dari belakang kemudian menghentikan korban, memaksa korban untuk ikut dengan dirinya, untuk membahas hubungan mereka yang mulai renggang, dengan sedikit paksaan," terang Dunot.

Akhirnya korban pun ikut dan dibonceng oleh pelaku. Namun, pelaku membawa korban ke sebuah gubuk kosong di Kampung Bukit Indah, Km 24, Kelurahan Toapaya Asri yang tak jauh dari rumahnya. Di sanalah pelaku mengamuk, dan memarah-marihi korban karena dianggap telah selingkuh dengan lelaki lain. Di sana pula korban di aniaya dan juga diperkosa hingga korban pingsan.
 



"Mengetahui korban pinsan, pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya dan menyerahkan kepada ibunya, dan disadarkan oleh ibu pelaku, kemudian mengantarkan korban ke rumah orangtuanya yang berada di Kawal, Gunung Kijang," terang Dunot.

Sementara, dari pengkuan korban, pelaku tidak hanya kali ini bersikap kasar kepada korban. Ia menyampaikan, pria yang merupakan pacarnya itu sering bersikap kasar dan terlalu pencemburu, sehingga korban berusaha untuk menjauhi pelaku. 

Perbuatan terakhir itulah, yang dirinya nekat untuk melaporkan pelaku. "Saat kejadian itu, korban juga mengaku diancam akan dibunuh, lalu korban diperkosa hingga pingsan," ungkap Dunot.

Dunot menambahkan, pelaku pun akhirnya berhasil diringkus setelah tiga hari buron. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dan pasal pemerkosaan. "Kita jerat dengan Pasal 351 dan Pasal 285 dengan ancaman hukuman masksimal 12 tahun," pungkasnya.

SINDONEWS.COM

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak