TUTUP

Jangan Cari Pacar Lewat Medsos Jika Tak Ingin Seperti Ini

Sabtu, 19 Mei 2018 | 02:10:33 WIB
Jangan Cari Pacar Lewat Medsos Jika Tak Ingin Seperti Ini

REDAKSIRIAU.CO — Bagi perempuan berhati-hatilah jika mengenal pria lewat media sosial dan kemudian berpacaran. Pasalnya belum tentu pria itu adalah orang baik.

Terbukti kasus yang dialami seorang gadis ini, sebut saja Bunga (samaran) tertipu.

Baru saja Bunga berhasil pacaran dengan HW alias Jaya, pria 39 tahun yang dikenalnya di medsos, ternyata pria itu hanya mempreteli harta bendanya. Mobil dan tasnya dibawa kabur HW.

Singkatnya, pria yang dikenal Bunga di medsos dan kemudian resmi memacarinya adalah seorang kriminal.

Mobil Bunga berikut tasnya berisi uang dan HP dibawa kabur HW saat pertama kali ketemu fisik, sebab selama ini hanya berkomunikasi di medsos.

Ceritanya begini. Setelah menjalin hubungan, HW kemudian mengajak Bunga untuk ketemuan dan jalan-jalan.

“Saat itu korban meminta untuk singgah salat di masjid, begitu korban masuk ke masjid di wilayah Kelurahan Romang Polong, Gowa, pelaku lalu mengambil kunci mobil yang disimpan di lantai. HW pun melenggang membawa kabur mobil beserta tas korban yang berisi handphone, ATM dan uang tunai Rp 700.000,” jelas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Donna Briadi saat merilis kasus ini di markas Tim Anti Bandit Polres Gowa, Jumat (18/5) sore.

Berdasarkan laporan Bunga di Polres Gowa dengan LP No 187 tanggal 14 Mei 2018 tentang curanmor di Jl HM Yasin Limpo, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pelaku HW pun berhasil ditangkap kemudian.

Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry No Pol DD 1035 AD, satu unit motor Honda Beat warna putih, dua lembar STNK, tiga lembar ATM Bank BRI, satu lembar surat gadai, satu SIM A, satu SIM C, satu buah dompet warna coklat dan tas warna hitam.

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tambah Iptu Donna.

Menurut Iptu Donna, pelaku ini merupakan residivis atas kasus penggelapan dan sudah menjalani proses hukum di Polres Gowa pada tahun 2000 dengan vonis 10 bulan tahanan. Pada tahun 2017 pelaku juga telah divonis 10 bulan masa tahanan.

Berdasarkan catatan Kepolisian, pelaku pernah melakukan curanmor roda empat pada Mei 2018 di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Selain itu, ia juga terlibat curanmor roda dua pada Maret 2018 di Kompleks IDI Kota Makassar, curanmor roda dua di Galesong Utara pada 16 Mei 2018, kasus curat di Wisma Juan Jl Singa Kota Makasar pada April 2018.

Pelaku juga terlibat kasus pencurian alat DJ seharga Rp 90 juta di Denpasar Bali pada 2014 lalu.

Dijelaskan Iptu Donna Briadi bahwa barang bukti dari pelaku ini sempat disimpan di Jl Kakatua Makassar.

Bahkan sebelum ditangkap pada pukul 03.00 Wita, HW sempat mencuri sepeda motor pada pukul 11.00 Wita malamnya.

Warga Jl Cendrawasih, Kecamatan Mariso, Makassar inipun akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa.

Saat dilakukan penangkapan, petugas sempat menghadiahi pelaku dengan timah panas lantaran pelaku berusaha melawan petugas. 

 

Berita kota Makasar

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak