TUTUP

Nenek Stroke ini diperkosa, pemerkosa Divonis 7 Tahun penjara

Jumat, 01 Desember 2017 | 12:25:42 WIB
Nenek Stroke  ini diperkosa, pemerkosa Divonis 7 Tahun penjara

REDAKSIRIAU.CO Perbuatan pria 48 tahun di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau, ini memang keterlaluan. Nenek 61 tahun inisial NK diperkosanya sebanyak tiga kali tanpa mempedulikan korban yang tengah stroke.

Akibat perbuatannya ini, pelaku bernama Abas mendapat ganjaran vonis 7 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, yaitu enam tahun penjara. Terdakwa atas vonis majelis hakim ini masih pikir-pikir mengajukan banding untuk mendapat keringanan.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak