TUTUP

Kejati Ciduk Satu Tersangka Korupsi Lampu Pekanbaru di Bangkinang

Jumat, 13 Oktober 2017 | 10:54:20 WIB
Kejati Ciduk Satu Tersangka Korupsi Lampu Pekanbaru di Bangkinang
REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menangkap Abdul Rahman, satu tersangka korupsi lampu Pemko Pekanbaru. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Bangkinang sekitar pukul 24.00 WIB. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Jumat (13/10/2017), membenarkan hal tersebut. "Tersangka ABD kita amankan dari runahnya di Bangkinang sekitar pukul 24.00 WIB. Saat ini kita bawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya. Dikatakannya, upaya jemput paksa ini dilakukan karena tersangka ABD sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. "Yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik," ujarnya. Saat ini penyidik belum memutuskan apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka ABD atau tidak. "Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk memeriksa tersangka, sebelum nanti diputuskan perlu tidaknya dilakukan penahanan," ujar Sugeng. Untuk diketahui, dalam perkara korupsi lampu Dinas Pertamanan yabg saat ini gabung ke Dinas PUPR Pekanbaru ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni Mas Dauri, selaku KPA dan tiga orang calo dan rekanan, yakni Abdul Rahman, MHR, A alias M dan HW. Terakhir penyidik menahan tersangka HW, supplyer, sekaligus yang mengerjakan sembilan paket proyek lampu tersebut.(bpc17)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak