TUTUP

Ini Kata PT DKI Tentang Kabar Penangguhan Penahanan Ahok Dikabulkan

Kamis, 11 Mei 2017 | 23:44:09 WIB
Ini Kata PT DKI Tentang Kabar Penangguhan Penahanan Ahok Dikabulkan

REDAKSIRIAU.CO, Jakarta - Sempat beredar kabar yang menyebutkan surat penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah diterima dan ditandatangani ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kabar tersebut dipastikan tidak benar. Hal ini disampaikan Panitera Muda PT DKI Jakarta, Suprapto. Ia memastikan belum menerima surat penangguhan penahanan Ahok sampai saat ini.

"Nggak ada itu," ujar Suprapto saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (11/5/2017) malam.


Sementara itu, kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta juga menjelaskan kabar akan dibebaskannya Ahok dari Mako Brimob adalah kabar burung. Pasalnya, menurut kabar yang beredar Ahok akan dibebaskan malam ini.

"Orang lagi libur mana mungkin bebas? Nggak mungkin lah," ujarnya.



Seperti diketahui, hari ini merupakan hari ketiga Ahok ditahan. Sebelumnya ia ditahan di Rutan Cipinang, Jaktim pada tanggal 9 Mei usai divonis 2 tahun bui oleh Pengadilan Tinggi (PN) Jakarta Utara. Tak lama kemudian, Ahok dipindahkan ke Mako Brimob pada tanggal 10 Mei dini hari.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak