TUTUP

Kejati Riau Tetapkan Lima Tersangka Baru Perambah Hutan TNTN

Rabu, 08 Maret 2017 | 20:24:46 WIB
Kejati Riau Tetapkan Lima Tersangka Baru Perambah Hutan TNTN
REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Kabupaten (BPN) Kampar ditetapkan Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan sertifikat hal milik lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupeten Pelalawan. Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Kamis (8/3/2017) di ruang Aspidsus Kejati Riau. "Dari barang bukti penyidik sepakat bahwa tersangka pertama ZY tidak melakukan perbuatannya sendiri, tapi bersama pelaku lain atau ada turut serta. Tersangka baru 5 orang, jadi total enam orang," sebut Sugeng. Baca: Wah, Benarkah Asian Agri Ikut Merambah Tesso Nilo Adapun kelimanya ASN yang pada saat penerbitan sertifikat menjadi panitia yaitu HN Ketua panitia, ARN sekrtaris, SB, EE, dan RE sebagai anggota. Selain itu, Sugeng mengatakan ada satu tersangka ET sudah meninggal dunia dan perkaranya tutup demi hukum, sedangkan kelimanya akan segera diproses penyidikan, dan alat bukti sudah diusulkan ke pengadilan.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak