TUTUP

Proyek Peningkatan Jalan, Plt Kadis PU Inhil dan Konsultan Ari PT Buhara Dilaporkan ke Kejati Riau

Kamis, 02 Maret 2017 | 02:19:00 WIB
Proyek Peningkatan Jalan, Plt Kadis PU Inhil dan Konsultan Ari PT Buhara Dilaporkan ke Kejati Riau Kondisi salah satu jalan yang berada di daerah tersebut.
REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum PU Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, Illyanto dan Konsultan Ari (PT Buhara), resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (28/2/2017).

Mereka dilaporkan terkait paket proyek Peningkatan Jalan Sungai Luar - Sungai Dusun paket 1 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang dikerjakan oleh PT. Tangga Batu Jaya dengan nilai kontrak Rp30,360 miliar.

"Sangat gamblang, pekerjaannya asal jadi, penyunatan volume kerja. Ironisnya terkesan direstui oleh Plt Kadis PU Inhil Illyanto dan Konsultan Ari. Terbukti hingga per 31 Desember 2016 lalu pembayaran proyek tersebut sebesar 59 persen dari realisasi fisik tanpa hambatan," tegas Ir. Ganda Mora Ketua Umum DPP LSM IPSPK3-RI, disela-sela penyerahan laporan.

Dikatakannya, ada beberapa pihak yang dia laporkan dalam kasus pryek Rigid ini. "Selain nama-nama diatas selaku pihak yang paling bertanggungjawab, juga Kasi. Pembangunan Jalan Dinas PU Kabupaten Inhil, Slamet Soedarsono, A.Md dan rekanan (Taufik) turut kita laporkan," terangnya.

"Realisasi fisik proyek 59 persen sesuai pengakuannya (Slamet Soedarsono), namun didalam beberapa item pekerjaan kala itu tidak layak dibayarkan, namun tetap dipaksa untuk dibayarkan," beber Ganda Mora lagi.

Ir. Ganda Mora kemudian menyampaikan harapannya kepada penegak hukum setelah laporannya di diterima. "Kita minta tim penyidik Kejati Riau turun ke lapangan dengan tim ahli infrastruktur BPK Riau untuk audit investigasi, agar dapat menghintung potensi kerugian negara," pinta Ir. Ganda Mora.

Sebagaimana pemberitaan media ini sebelumnya, hasil investigasi akhir media dan LSM, ditemukan sejumlah item pekerjaan yang masuk dalam hitungan 59 realisasi fisik pekerjaan diantara seperti pada bahu jalan didalam kontrak tercatat Base C, namun dilapangan diganti dengan pasir oleh rekanan.

Temuan lain yang tidak sesuai dalam kontrak kerja adalah seperti pemasangan Dowel tidak dibungkus pakai Pipa PVC, tiebar rekanan menggunakan besi polos, bahkan tipe semen yang dipakai yakni PCC, bukan OPC tipe 1.

Tidak hanya itu, untuk pembesian, sesuai dalam kontrak menggunakan besi 12, namun dilapangan ditemukan hanya besi 10.

Dalam pelaksanaanya proyek tersebut tidak tepat waktu hingga per 31 Desember 2016 yang lalu, lalu sesuai Perpres 4 tahun 2015, pihak Dinas memberi lagi waktu 50 hari kerja, bahkan sampai saat ini pekerjaan proyek tersebut baru mencapai 70 persen lebih, dan pekerjaan masih berlangsung.

Terkait laporan Lsm ini, wartawan mencoba mengkonfirmasikan ke beberapa pihak diatas, seperti Plt Kadis PU Inhil Illyanto dan Konsultan Ari (PT Buhara) juga Slamet Soedarsono, A.Md, namun hingga turunnya berita ini belum ada tanggapan dari nama-nama tersebut diatas.

Untuk diketahui, laporan yang diserahkan DPP Lsm IPSPK3-RI ke Kejaksaan Tinggi Riau bernomor: 07/Lap-IPSPK3-RI/II/2017, Perihal Laporan Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara pada pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai bestek atas pekerjaan pembangunan peningkatan jalan Sungai Luar-Sungai Dusun Paket I, yang dikerjakan oelh PT. Tangga Batu Jaya dengan nilai kontrak Rp30.360 Milyar, sumber dana dari DAK Kabupaten Inhil Tahun 2016, laporan diterima bernama Neng Ros staf di bagian sekretariat kejaksaan tinggi riau. (rsc/rkc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak