REDAKSIRIAU.CO, TEMBILAHAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dalam rangka mendukung penetapan Pulau Basu yang terletak di Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra), menjadi kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) dan menyetujui penghapusan aset kabupaten.

 


Acara yang digelar pada Senin (5/10/2015) malam ini dihadiri Bupati Inhil, HM Wardan, Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam, para Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD dan pejabat Eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.

 

 


Dipimpin Wakil Ketua III, Syahruddin, mengagendakan laporan hasil pembahasan gabungan Komisi II dan III tentang penetapan Pulau Basu menjadi kawasan Tahura, laporan hasil pembahasan komisi II terkait penghapusan aset kabupaten, laporan komisi II tentang hibah aset dan penghapusan aset daerah, dewan mengambil keputusan dan terakhir sambutan Bupati Inhil.

 

 


Mewakili gabungan Komisi II dan III, M Kausar membacakan laporan hasil pembahasan gabungan Komisi II dan III tentang penetapan Pulau Basu menjadi kawasan Tahura. Sedangkan mewakili Komisi II, M Wahyuddin membacakan laporan hasil pembahasan Komisi II terkait penghapusan aset kabupaten.

 

 

 

Setelah masing-masing perwakilan menyampaikan laporan, pimpinan paripurna meminta persetujuan anggota dewan terkait laporan yang telah dibacakan. Seluruh dewan yang hadir pun menyetujui untuk mendukung penetapan Pulau Basu menjadi kawasan Tahura dan penghapusan aset kabupaten.