REDAKSIRIAU.CO.ID, INDRAGIRI HILIR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau melakukan MoU (memorandum of understanding) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, bidang hukum perdata, tata usaha negara dan legalisir drafting.

 

MoU tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya itu, digelar di Aula DPRD Inhil, Tembilahan, Senin (13/9/2021).

 

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Inhil Edi Gunawan, S.E., M.Si, Wakil Ketua II Dr. H. Mariyanto, S.E., M.H, Wakil Ketua III Andi Rusli, serta sejumlah Anggota DPRD Inhil lainnya.

 

Usai acara, Wakil Ketua I DPRD Inhil Edi Gunawan mengatakan, MoU dengan Kejari sebagai upaya pendampingan terkait sejumlah hal yang berkaitan dengan produk hukum perdata dan tata usaha negara di lingkungan DPRD Inhil.

 

Salah satu yang dimaksudkan ini, agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tidak bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi. Terlebih dewan yang merupakan penghasil produk hukum daerah.

 

“MoU tadi, jadi mudah-mudahan kita dapat bantuan hukum dengan secara baik. Tadi kita sudah bicara dengan kepala Kejaksaan dan siap membantu kita,” ujar Edi.

 

Namun, lanjut dia, yang terpenting adalah proaktif untuk melakukan koordinasi dengan Kejaksaan. Jangan sampai ada masalah atau kejadian baru melaksanakan pertemuaan.

 

“Nah sebelum kejadian kita akan terus jalin koordinasi dengan baik,” terangnya. (Galery foto DPRD)