Penyalahgunaan Pusat Kuliner Kelapa Gading, Apa Tindakan Disperindag Inhil?

Ilustrasi/Ist
REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Terkait penyalahgunaan Pusat Kuliner Kelapa Gading (PKKG) terhadap fungsi awalnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau akan melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait sebagai langkah awal dalam menindaklanjuti masalah tersebut.

"Dalam waktu dekat ini kita akan lakukan rapat koordinasi bersama Satpol PP, BP3AKB, Camat Tembilahan Hulu,lurah Sungai Beringin, Kapolsek, Koramil dan pengurus PKKG," Jelas Kepala Disperindag Kabupaten Inhil Eddywan shasby.

Loading...

Ia mengungkapkan sebelum Bupati Kabupaten Inhil Muhammad Wardan sidak ke PKKG tersebut, Disperindag Inhil melalui Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) telah melakukan pengawasan, ketertiban dan pembinaan kepada para pedagang disetiap los PKKG yang dimulai tanggal 14 hingga tanggal 19 Oktober lalu.

"Dari evaluasi ini terdapat beberapa hal yang semestinya memang tidak ada," sebutnya.

Laporan dari hasil evaluasi tersebut kata dia, memang terdapat beberapa hal yang melanggar ketentuan, seperti keadaan di dalam los penuh dengan pengunjung tanpa adanya penerangan disertai dengan musik, hanya beberapa los yang menjual minuman dengan menggunakan lampu sebagai penerang.

"Los yang beraktivitas juga bertambah menjadi 80 los dari yang sebelumnya hanya 40 los dan pengisi los didominasi oleh pedagang pindahan dari Pasar Dayang Suri, pasar Rakyat dan Pasar Terapung," jelas Eddywan.

Selain itu, berdasarkan pengakuan dari salah satu pedagang di sana, Aktivitas di PKKG berlangsung hingga Pukul 00.00 Wib bahkan lewat.

Namun kata dia, pihaknya telah melakukan teguran kepada pemilik los untuk dapat mematuhi ketentuan berdasarkan bunyi yang terdapat dalam surat edaran yang diberikan oleh Disperindag.

"Setelah sidak oleh Bupati Muhammad Wardan kami akan melakukan penataan kembali terkait adanya penambahan pedagang,"

Ia menegaskan jika terdapat penyalahgunaan terhadap bangunan Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut, pihaknya akan mengeluarkan surat Peringatan 1 (SP 1).

Eddy Mengakui terkait penyalahgunaan fungsi PKKG yang notabne sebagai pasar kuliner berubah menjadi "Cafe remang - Remang" pihaknya kerap berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Kota dalam hal menertibkan penyalahgunaan fungsi ini.

"Bersama Kapolsek kota yang dulu dijabat oleh bapak Agus, penertiban sering sekali kami lakukan, namun memang dasar pedagangnya yang bandel," ungkapnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...