Sosialisasi Permenkeu Nomor 235/PMK.07/2015 dan Permen keu Nomor 48/PMK.07/2016

REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Sekdakab Inhil, Said Syarifudin membuka Sosialisasi Permenkeu Nomor 235/PMK.07/2015 dan Permen keu Nomor 48/PMK.07/2016 di aula lantai 5 Kantor Bupati Inhil yang diikuti pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil. Dalam sambutannya, Sekdakab menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 235/PMK/07/2015, menjadi polemik bagi Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia, tak terkecuali bagi Kabupaten Inhil, terutama bagi daerah yang APBD bersumber dan didominasi oleh Dana Bagi Hasil (DBH). Sehingga banyak menimbulkan persepsi dan interprestasi yang kurang tepat dalam menterjemahkan PMK tersebut, maka Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan merasa perlu melakukan sosialisasi dan sekaligus mencari masukan untuk kelancaran dari proses implementasi dari PMK Nomor : 235 tersebut. ''Bagi Inhil yang sumber APBDnya didominasi oleh DBH, akan mengalami suatu perubahan kondisi yang signifikan, dimana dana APBD yang bersumber dari DBH dan DAU, sesuai PMK Nomor : 235 dikonversikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN),'' jelasnya. Untuk itulah dikatakannya dilakukan sosialisasi ini untuk mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien, dan efektif, serta mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu untuk mempercepat pembangunan di daerah. ''Sosialisasi ini juga untuk mengurangi uang kas dan/atau simpanan Pemerintah Daerah di Bank dalam jumlah yang wajar,'' tukas Said Syarifudin. (Adv)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...