REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Sidang Perkara Lalu Lintas (Tilang) di Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengacu pada Perma Nomor 12 Tahun 2016. Efrizal selaku Pinetra muda Pidana Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui staf Santo mengatakan, mengenai pembayaran denda dan pengambilan barang bukti diantaranya, Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan. "Jadi kalau kena e-tilang melakukan pembayaran ke rekening kejaksaan,"sebut Santo (25/1/2017) Lanjut, Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda. Selain itu, untuk melihat Putusan Denda Tilang bisa melalui Website Pengadilan Negeri Pekanbaru sehingga pelanggar tidak harus datang ke Pengadilan. "Biasanya ada yang datang untuk lihat biaya denda, tapi sekarang bisa melalui website, "kata Santo. Bagi pelanggar bisa lihat melalui website di www.pn-pekanbaru.go.id/tilang dengan cara berikut : Masukkan Nama, atau Nomor Resi Tilang Atau Nomor Polisi pada kolom pencarian data, Pencarian dapat dilakukan hanya memasukkan potongan kata atau potongan nomor polisi misal BM. 6588-jl atau 6588, atau pencarian nama misal andi pratama atau andi.