REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Heboh palu arit pada cetakan uang kertas yang baru emisi 2016, membuat banyak persepsi yang muncul di tengah masyarakat. Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Riau, Ismet Inono mengatakan isu palu arit membuat masyarakat banyak bertanya, karena banyak tersebar di sosial media. Dia mengatakan, uang yang dipakai di NKRI sudah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2011, tentang tugas BI dalam pengelolaan rupiah. Mata uang rupiah dalam bentuk semua pecahan juga sudah ditetapkan dalam penentuannya. "Uang rupiah itu dicetak di Peruri, tidak ada di tempat lain. Ada unsur pengaman dalam rupiah untuk meyakinkan bahwa rupiah tidak mudah dipalsukan. Di rupiah ada sembilan sampai 12 pengaman. Yang belakangan ini ribut, yakni tentang logo BI dalam gambar saling ini, yang banyak dipersepsikan dengan palu arit," katanya dalam konferensi pers di BI, Selasa (24/01/2017). Ismet menambahkan, gambar saling ini memang banyak dipersepsikan macam-macam. Itu hanya imajinasi saja. Tidak ada indikasi adanya palu arit dalam gambar saling ini itu. Di beberapa negara di dunia juga ada menggunakan gambar saling ini. Bahkan euro dan baht Thailand juga menggunakan sistem seperti ini. Sampai sekarang gambar saling isi ini masih jadi andalan bagi beberapa negara supaya uang tidak mudah dipalsukan. Kalau masyarakat punya persepsi dan merasa benar dengan persepsi itu, boleh saja dilakukan pelaporan. Namun prosesnya diaparat penegak hukum. Tanda-tanda pengamanan ini sudah dibahas secara rinci. Dia menekankan sama sekali tidak ada unsur kesengajaan terhadap tanda khusus dalam pecahan rupiah. Bahkan ada tim yang melibatkan aparat kepolisian dalam penyusunan desain mata uang. "Boleh-boleh saja orang buat lampiran tapi kami meyakini uang yang sudah ada. Rectoverso itu memang sudah ditetapkan seperti itu. Kita sudah coba segala macam bantuk rectoverso. Mungkin untuk kali ini terlalu kelihatan sehingga banyak muncul persepsi seperti itu," tambahnya.