REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Pasca ditangkapnya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China, yang mengerjakan proyek PLTU Tenayan Raya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau menjelaskan para TKA ini boleh kembali bekerja, dengan syarat harus penuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kepala Disnakertransduk Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, misalnya para TKA itu harus mengantongi izin kerja di tempat itu. Baca: Pihak Imigrasi Banyak 'Kecolongan' Soal 35 TKA China "Kalau tidak ada, tetap akan kita jelaskan kepada mereka untuk tidak bekerja. Harus ada izin kerjanya baru melakukan pekerjaan itu," ujarnya kepada bertuahpos.com, Kamis (19/01/2017). Sebanyak 35 dari 45 tenaga kerja asing (TKA) asal Republik Rakyat China (RRC) yang bekerja di PLTU Tenayan Raya Pekanbaru diboyong ke Kantor Imigrasi Pekanbaru, Jalan Teratai, Selasa (17/1/2017) malam. Para TKA tersebut diduga tidak memiliki dokumen apapun. Sehingga, pihak imigrasi pun belum bisa memastikan kebenaran identitas puluhan warga yang mengaku berasal dari Negara Tirai Bambu itu. Pemprov Riau akan awasi ketentuan kerja para TKA itu agar berjalan dengan baik. Langkah koordinasi dengan pihak terkait juga akan dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini. Terutama dengan pihak perusahaan sendiri. Baca: 35 TKA Tertangkap, Kepala Imigrasi Pekanbaru : Masih Tahap Penyelidikan Pendalaman terhadap pemetaan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh para TKA ini, tetap akan ditelusuri lebih jauh. Supaya ketentuan itu bisa dilaksanakan. Ada pelanggaran kategori berat, sedang dan ringan. Hal inilah nantinya yang perlu dilakukan koordinasi agar diberi sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh TKA itu. "Kami berharap mereka mau mengikuti semua ketentuan hukum yang sudah ditetapkan oleh negara. Bagaimanapun mereka harus dapat izin tenaga kerja asing," tambahnya.