REDAKSIRIAU.CO, , PEKANBARU - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau akan lakukan audit terhadap tuntutan kontraktor kepada Pemprov Riau, yang belum tuntasnya pembayaran sisa tagiah proyek tahun 2016.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan jumlah hutang Pemprov kepada kontraktor mencapai Rp40 miliar. Proyek itu didanai dari APBD perubahan tahun lalu.

Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dianggap jadi penyebab hal ini terjadi. Karena terlambat membayarkan tagihan kontraktor hingga penghujung akhir tahun 2016, sejumlah kontraktor yang tangani beberapa paket, akhirnya protes dan mendatangi kantor Gubernur Riau beberapa waktu lalu.

"Angkanya lebih sedikit dari tahun sebelumnya. Nanti, hutang itu tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan," katanya.

Untuk mengatasi masalah hukum, Pemprov Riau meminta kepdaa BPK untuk lakukan audit terlebih dahulu. Dinas terkait juga diminta untuk melakukan pengecekan realisasi fisik sejumlah proyek yang sudah dikerjakan pihak kontraktor.