REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Bupati Inhil HM Wardan menyatakan bahwa apapun kegiatan dan program yang dijalankan pemerintah, output atau sasaran akhirnya adalah untuk kepentingan masyarakat, untuk kesejahteraan masyarakat.

 

Dulu kehidupan mudah, dulu mencari ikan mudah, dulu mencari kayu untuk pembuatan kapal mudah, namun setelah masuknya PT SAL semua itu berubah.

 

Kesimpulan dari semua persoalan itu, warga desa pungkat menginginkan izin PT SAL untuk dicabut.

 

Namun menurut Bupati dalam pertemuan dengan perwakilan warga Desa Pungkat dan WALHI dilantai V Gedung Bupati Inhil, rabu (11/1/2017), untuk menghentikan ataupun mencabut izin PT SAL bukan segampang itu karena secara legalitas formal sudah diterbitkan.

 

Dan izin yang diberikan itu bukan hanya untuk Desa pungkat saja, tapi juga mencakup desa simpang gaung, belantak raya, teluk kabung dan mahang hulu.

 

“Jadi tentunya perlu kajian, perlu penelusuran terhadap pedoman-pedoman dan aturan yang ada,” Lagi kata Bupati

 

Saat ini yang menjadi pertanyaan besar kita ditambahkan orang nomor satu di Inhil ini, apakah dengan mencabut izin PT SAL sebagaimana yang warga Pungkat tuntutkan memang benar akan bisa menjadikan masyarakat sejahtera?.

 

Sebenarnya kehardiran perusahaan itu sungguh-sungguh  tidak diharapkan akan merusak apalagi sampai menghilangkan penghasilan masyarakat.

 

Jika itu yang memang terjadi, Bupati memastikan akan berdiri dibarisan terdepan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat desa pungkat.

 

“Selaku pimpinan saya tidak akan pernah rela dengan masuknya perusahaan masyarakat menderita. Itu diluar konsep kita. Ini perlu kajian dan penelitian secara seksama. Perlu pembuktian.” Yakinkan Bupati

 

Bupati menegaskan harus ada titik kebijakan yang harus diberikan terhadap apa yang menjadi harapan masyarakat.

 

“diawali di tahun 2017 saya pinta semua satker terkait untuk buatkan deadline waktu dan progres-progres  untuk menyelesaikan persoalan ini. Secepatnya.”Perintahkan Bupati. (ADV)