Sepanjang Tahun, BPTPM Cuma Terbitkan 3 Izin Karaoke Keluarga
REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU- Sepanjang tahun 2016, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru hanya menerbitkan 3 izin untuk karaoke keluarga. Artinya di Pekanbaru hanya ada 20 tempat karaoke yang resmi.
Padahal pantauan di lapangan, sepanjang Jalan Soekarno Hatta, SM Amin dan Sudirman, dan Jalan Soebrantas bermunculan tempat karaoke baru. Sehingga diduga banyak tempat karaoke keluarga ilegal di Pekanbaru.
Hal tersebut dinyatakan Kepala BPTPM Pekanbaru, M Jamil, Jumat (23/12/2016). "Sepanjang tahun ini saja kita hanya menerbitkan sekitar 3 izin karaoke keluarga," sebutnya.
Tentang jumlah karaoke keluarga yang ilegal, Jamil belum bisa memastikan. "Jumlah pasti karaoke keluarga ilegal belum bisa kita sebutkan. Sementara ini laporan dari tim pengawas ada tiga lokasi yang tidak punya izin," katanya.
Dugaan Jamil sebagian besar tempat karaoke keluarga yang buka di ruko tidak punya izin. "Sepertinya memang pelaku usaha itu tidak mau urus tempat usaha,” ujarnya.
Mengenai tindakan yang akan diambil, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk menggelar razia. "Kita akan bersama Satpol PP melakukan penindakan,” jelasnya.
Jamil mengatakan agar seluruh pelaku usaha agar mengurus semua perizinan. Tentunya dengan melengkapi semua persyaratan, karena Kalau tidak lengkap izin tidak bisa diterbitkan.