REDAKSIRIAU.CO,   PEKANBARU - Pihak Jasa Raharja cabang Riau menggelar diklat motivasi berprestasi dan outdoor learing program bagi mitra binaan PT Jasa Raharja, Senin (19/12/2016). Kegiatan ini sendiri nanti akan digelar selama dua hari kedepan.

Menurut keterangan Kepala Jasa Raharja cabang Riau Nanok Boedi Tjahjono, peserta yang hadir pada diklat tersebut sebanyak 30 orang. Ke 30 orang tersebut merupakan pelaku usaha menengah dan kecil di Pekanbaru dan sekitarnya.

"Peserta yang diikut sertakan ini merupakan pengusaha binaan kita yang terdiri dari usaha bidang jasa 10 orang dan 20 usaha dibidang perdagangan," kata Nanok kepada wartawan.

Penyaluran program kemitraan ini, diberikan melalui peminjaman modal usaha kepada para pengusaha kecil dan menengah yang berada di wilayah Provinsi Riau dalam rangka pemberdayaan masyarakat Riau dibidang ekonomi.

Bahkan, untuk optimalisasi tanggung jawab sosial, Jasa Raharja tidak hanya memberikan berupa dukungan finansial saja.

"Tapi juga bentuk pendampingan dsn edukasi secara manajerial para mitra binaan Jasa Raharja melalui pengadaan kegiatan pendidikan dan pelatihan," tutur Nanok.

Dengan adanya kegiatan tersebut, dia berharap peserta nantinya dapat meningkatkan kemampuan manajerial para pengusaha kecil dan menengah, khususnya di Provinsi Riau.

"Terlebih lagi dalam meningkatkan eksistensi dan kemampuan daya saing yang baik dalam menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)," harapnya.

Sementara itu, Prof Isyandi selaku pemateri diklat yang diadakan Jasa Raharja menambahkan, kegiatan ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan binaan Jasa Raharja agar menjadi sukses dan mandiri untuk dikemudian hari.

"Karena sesuai dengan visi Riau 2020 harus menjadi bisnis di Riau maju dan lebih mandiri. Karena untuk sekarang ini yang banyak datang ke Riau adalah pengusaha luar," lanjutnya.

Bisnis menurut keterangan Isyandi merupakan suatu hal yang tidak pasti, maka dari itu banyak pelaku UKM itu harus menjadi pelaku untuk tingkat middle agar mendapatkan provit lebih untuk usaha mereka.

"Karena yang tidak pasti itu, dengan adanya diklat ini kita jelaskan kepada mereka, bagaimana bisnis itu agar menjadi jelas dan mereka bisa jadi mandiri kedepannya," kata Isyandi.

Untuk diketahui bersama, Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas utama menjalankan UU No 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No 34 tagun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Selain itu, berdasarkan peraturan Menteri BUMN nomor PER-09/NIBU/07/2016 tanggal 3 Juli 2016 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN, kata Nanok, Bab III Pasal 8 point 1a menyebutkan setiap BUMN wajib menyisihkan laba bersih maksimum sebesar 4 persen untuk program kemitraan dan bina lingkungan.