REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Kepolisian resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau berhasil menahan seorang laki-laki berinisial MT (30) yang diketahui bekerja sebagai seorang buruh yang beralamat di Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil, Minggu (18/12/2016).

Pria yang ditangkap di Jalan Telaga Biru Gang Baitul Mukharam Parit 13 Kecamatan Tembilahan Kota pada pukul 11.30 WIB itu diketahui memiliki satu unit senjata tajam (sajam) jenis badik.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan sajam sesuai Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan dari tersangka disita barang bukti sebilah sajam jenis badik," sebut Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetya SH MH, Senin (19/12/2016).

Awal penangkapan tersebut, katanya melanjutkan, bermula pada saat tim piket Reskrim dan Patroli SPKT Polres Inhil yang sedang melaksanakan patroli. Pada saat itu mereka berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama MT karena diduga telah melakukan pencurian tabung gas LPG 3 Kg sebanyak dua buah milik warga.

"Ketika diamankan, tersangka tersebut diketahui menyimpan sebilah badik yang disimpannya di pinggang sebelah kanan pelaku, dan ketika dilakukan introgasi, tersangka mengakui sajam jenis badik tersebut adalah miliknya," jelas Arry Prasetya.

Lalu, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku diketahui adalah Residivis dalam Kasus Curas Jambret pada tahun 2011 yang lalu dan telah menjalani hukuman penjara 3,5 tahun di lembaga pemasyarakatan (LP) kota Tembilahan.

"Pelaku dan BB, saat ini sudah diamankan di Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut," tukasnya.