Dijamin Lebih Mudah, Berikut Ini Alur Prosedur E-Tilang
REDAKSIRIAU.CO, SIAK - Penerapan tilang secara online tak lama lagi diterapkan diseluruh Kota dan kabupaten. Dengan adanya inovasi ini menjadi salah satu bentuk meningkatkan pelayan dan upaya mencegah terjadinya pungli.
Adapun alur transaksi e-tilang diantaranya ketika Polantas menilang dan akan menginput data ke aplikasi e-tilang. Setalah input data secara otomatis pada sistem, secara otomatis dikirimkan notif sms berisikan nomer tilang, nomer rekening bank, jumlah denda kepada nomer handphone pelanggar.
Lanjut, pelanggar membayar denda tilang melalui transfer ATM / mobile rekening. Dengan demikian bank akan memproses pembayaran dan pengiriman notif sms ke aplikasi, lalu pelanggar dapat mengambil BB kepada Polantas dengan menunjukan sms, setelah itu notif sms diterima oleh operator tilang dan pihak kejaksaan pada sistem.
Setelah itu, polantas dan jaksa membawa berkas ke pengadilan. Usai putusan denda oleh pengadilan, operator polantas tilang dan bank secara sistem mengolah data putusan sidang dan mengirimkan notif sms jika ada sisa denda tilang.
Adapun notif sms akan menginfokan sisa dana denda dan permintaan nomer rekening bank pelanggar. Jika masih ada sisa dana denda, nantinya akan dikirimkan oleh bank kepada si pelanggar dengB notif sms dari bank bahwa sisa dana denda telah terkirimkan.
Nah begitulah alur yang terjadi ketika terkena tilang dengan melakukan pembayaran secara online.