REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU- Kesaksian Kir Jauhari selaku mantan anggota DPRD Provinsi Riau dibantah oleh terdakwa Johar Firdaus.

Kir Jauhari mengatakan bahwa ia menitipkan uang kepada Riki Hariansyah (Mantan Anggota DPRD Provinsi Riau) untuk diberikan kepada Johar Firdaus sebesar Rp 150 juta

Namun, Johar Firdaus mengatakan bahwa dirinya tidak menerima uang apapun dari Riki Hariansyah. Dan permintaannya mengenai uang Rp 100 juta kepada Kir Jauhari merupakan uang pinjaman.

"Saya tidak ada menerima uang apa-apa, uang Rp 100 juta yang saya minta itu saya bilang uang pinjaman," Ungkap Johar Firdaus saat membela diri di ruang Sidang, Selasa, (6/12/16).

Kir Jauhari mengatakan bahwa apa yang ia katakan adalah benar.

"Wajar saja sekarang dia (Johar Firdaus) mengatakan tidak menerima uang," sebut Kir Jauhari.

Kir pun bersumpah atas nama Allah, semua yang dikatakan dipengadilan adalah benar.