REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Pekanbaru Provinsi Riau, Amirudin Sanjaya mengatakan rekapitulasi data awal yaitu dari 12 kecamatan terdiri dari 58 kelurahan. Terdapat 1799 TPS dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 569.900. Namun setelah adanya perbaikan dan perubahan maka rekapitulasi dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilihan Tetap (DPT), sebanyak 1796 TPS dan daftar pemilih berjumlah 572.029 orang.

Hal itu ia sampaikan saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka di Hotel Premier Pekanbaru, Senin (5/11/16).

Pada kesempatan itu, Amirudin Sanjaya selaku ketua KPU menyampaikan rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat Kota Pekanbaru untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017.

"Perubahan TPS disebabkan karena daerah pemilihan di daerah lapas, masih banyaknya penghuni lapas yang tidak memiliki e-ktp dan bukan masyarakat Pekanbaru," ungkapnya.

Maka sebanyak 572.029 orang disahkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pada akhir rapat pleno ketua kpu Amirudin Sanjaya beserta anggotanya menandatangani DPT walikota dan wakil walikota Pekanbaru.