REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau berhasil menangkap pelaku penganiayaan setelah buron sebulan lebih. DPO pasal 351 KUHP yang bernama Hendri (20) seorang wiraswasta warga Jalan M Boya Tembilahan ditangkap pada hari Sabtu (3/12/2016) sekira pukul 01.00 WIB dini hari saat berada di Plaza Gemilang kota Tembilahan.

"Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi tanggal 12 Oktober 2016 tentang penganiayaan terhadap korban Ruddy Lesmana (28) seorang wiraswasta warga Tanjung Harapan Tembilahan, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2016 sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Suntung Ardi Tembilahan yang lalu," sebut Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH, Sabtu (3/12/2016) siang.

Ia menceritakan, kejadian tersebut bermula saat korban melintas di Jalan Suntung Ardi malam hari dengan mengendarai sepeda motor, lalu korban dipanggil oleh pelaku yang saat itu berada di tepi jalan dan sedang kumpul bersama teman-temannya sambil mabuk-mabukan.

"Karena dipanggil, korban pun berhenti dan mendatangi pelaku, namun tiba-tiba dan tanpa sebab yang jelas pelaku langsung memukul bagian kepala korban berulang kali. Korban mencoba melarikan diri namun upaya itu tidak berhasil karena dapat ditangkap lagi oleh pelaku dan korban menjadi bulan-bulanan pelaku hingga mengakibatkan luka bengkak di bagian kepala dan memar pada bagian badan," ungkapnya.

Namun, lanjutnya lagi, pada akhirnya korban berhasil pergi dan karena mengalami penganiayaan yang mengakibatkan dia babak belur. Korban tidak merasa senang dan selanjutnya melaporkan Tindak Pidana (TP) penganiayaan tersebut ke Polres Inhil.

"Berdasarkan laporan tersebut dan hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui bahwa orang yang melakukan pemukulan terhadap dirinya itu bernama Hendri dan selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap keberadan pelaku," imbuhnya.

Lalu pada hari Sabtu (3/12/2016) Tim Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang saat itu berada di sekitar Plaza Tembilahan.

"Pelaku dibawa ke Polres Inhil guna proses penyidikan dan pengembangan kasus penganiayaan yang dilakukannya," tukasnya.