REDAKSIRIAU.CO,JAKARTA - Perilaku pungutan liar (Pungli) yang masih ada dalam tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti beberapa waktu lalu terjadi di Semarang oleh pegawai Bea Cukai terhadap salah satu importir. Menurut Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi hal ini bisa menjadi momentum untuk melakukan reformasi dan perombakan struktur organisasi dalam tubuh Bea Cukai.

Lebih lanjut dia menerangkan selain persoalan pungli, hal lain yang harusnya dicermati adalah penerimaan negara dari target Bea Cukai dinilai harus dievaluasi menyeluruh. "Penting melakukan perombakan struktur di Bea Cukai. Karena strukturnya sudah tidak wajar dan memalukan," terang dia di Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Sementara menanggapi permintaan maaf Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi sebelum memaparkan bahan rapat kerja (Raker) kepada Komisi XI DPR, terkait insiden penangkapan pelaku pungli oleh Bareskrim. Menurut Uchok permintaan maaf tersebut tidak lebih hanya formalitas belaka.

Pasalnya, praktik korupsi yang ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak dapat dipantau aparat penegak hukum dan masyarakat. "Kalau minta maaf Menteri Kuangan seperti hanya makan sambel pedes. Hari ini minta maaf besok hilang lagi rasa pedes, dan praktik yang sama berulang lagi," sambungnya.

Selain itu, kata dia, Kemekeu dinilai perlu melakukan pembenahan penerimaan negara. Hal ini untuk membuat penerimaan negara menjadi transparan. Dia membandingkan penerimaan negara dari target kedua institusi di bawah Kemenkeu tersebut.

"Karena sistem penerimaan negara berbasis asumsi, kalau asumsi penerimaan itu bisa lebih dan kurang. Kalau tidak korupsi bisa bertambah (penerimaan-red), kalau korupsi berkurang," jelas dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafisz Tohir menambahkan, Kementerian Keuangan perlu mengkaji stuktur organisasi di Direktorat Jenderal Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Sebab, hal ini untuk melakukan penyesuaian sesuai dengan dinamika yang terjadi. "Struktur organisasi mesti dikaji kembali. Selain itu, perlu pemanfaatan sistem IT yang bisa memotong potensi penyimpangan dan efisiensi pelayanan," tutur Hafisz.

Dia menambahkan, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai merupakan jantung untuk mengatur ekonomi terkait fiskal. Karena itu, dua istansi tersebut tidak hanya mengurusi masalah penerimaan negara.

"Harus memompa kegiatan ekonomi sesuai dengan arah kebijakan fiskal. Insentif fiskal kerap disusun pemerintah untuk mendorong investasi agar target pertumbuhan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja tercapai. Hal yang sama juga berlaku dengan bea cukai. Jadi dua duanya hrs di reformasi," tutupnya.

Sebagai informasi sebelumnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi melayangkan permintaan maaf terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan kasus Pungli terhadap anak buah mereka kepada DPR.