REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Salah seorang narapidana (Napi) yang saat ini menjadi tahanan di Mapolsek Pulau Burung Jalan Bhayangkara No. 01 Parit 3 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau terpaksa melangsungkan pernikahannya dipenjara.

Napi tersebut berinisial Nur sedangkan pasangannya berinisial Mar. Mereka berdua menikah dengan disaksikan langsung oleh Kapolsek Pulau Burung IPTU Junaidi D dan Riswan Kadir selaku Kepala Dusun (Kadus) Tanjung Harapan Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung, Selasa (22/11/2016), sekira pukul 15.30 WIB.

"Pelaksanaan akad nikah yang sakral antara NUR dan MAR binti MUS ini, terpaksa dilaksanakan di Mapolsek Pulau Burung karena saat ini mempelai lelaki berstatus sebagai tahanan Polsek Pulau Burung sedang menurut kesepakatan kedua belah pihak keluarga, sudah dari jauh hari direncanakan hari akad nikah akan dilaksanakan pada tanggal 22 Nopember 2016 yang bertepatan dengan 22 Sapar 1438 H," sebut Kapolsek Pulau Burung, Rabu (23/11/2016).

Akad nikah yang berlangsung dalam suasana mengharukan tersebut selesai dilaksanakan pukul 16.15 WIB, dan selama akad nikah berlangsung situasi aman dan terkendali, dan setelah pernikahan, mempelai laki laki kemudian harus kembali kedalam Rutan Polsek Pulau Burung.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Pulau Burung IPTU Junaidi D mengatakan bahwa walaupun tersangka NUR adalah berstatus tahanan, Polri tidak akan menghalangi haknya untuk melangsungkan pernikahan, walaupun disebabkan statusnya itu, kebahagiaan hidup berumah tangga bersama sang pujaan hati, harus ditunda karena kesalahan yang sudah diperbuatnya harus dipertanggung jawabkan dulu.

Terakhir Kapolsek mengucapkan Selamat menempuh hidup baru bagi kedua mempelai semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawadah dan warrahmah.