REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU- Dalam sidang prapid lanjutan pihak pemohon (Walhi), mendatangkan dua orang saksi biasa dan satu orang saksi ahli.

Eko Santoso selaku sekretaris desa Harapan Jaya Indragiri Hilir, dan Suroso menjadi saksi pada sidang ini. Sebelum para saksi memberikan kesaksiannya, Sorta selaku Ketua Hakim menuntun para saksi untuk bersumpah.

Saat pertanyaan dilayangkan oleh majelis hakim, Eko Santoso dan Suroso menjawab semua pertanyaan dari ketua hakim.

"Desa Harapan Jaya bersebelahan dengan lahan konsesi milik perusahaan. Perusahaan pertama yang ada di lahan konsesi, dulu kami nyebutnya RAPP, " jawab Eko selaku saksi

Eko mengatakan perusahaan ini berkegiatan mengeluarkan kayu alam dari lahan konsesi selama 2-3 tahun, setelah lahan kosong perusahaan berganti nama menjadi PT SRL Estate Bayas. Kemudian konsesi tersebut ditanami akasia seluas 49000Ha.

Eko mengakui bahwa PT SRL telah melakukan program CSRnya, berupa sosialisasi kemitraan penanggulangan kebakaran, pemberian satu buah pompong dan membuat polides untuk desa Harapan Jaya.

"Tanggal 6 September 2016, staff safety PT SRL menelpon saya, memberitahukan kalau terjadi kebakaran di lahan konsesi, " jawabnya saat ditanya Hakim Ketua.

Eko mengatakan kebakaran terjadi dari tanggal 6-25 September 2015. Suroso selaku saksi kedua menambahkan selama dua hari sekitar 30 hektar lahan terbakar.

Dikarenakan kanal yang membatasi lahan desa dengan lahan konsesi mengalami kekeringan, sehingga api merambat hingga ke 1 Ha lahan warga.

"1 Ha lahan kita yang terbakar merupakan semak belukar, lanjut Eko Eko mengatakan pohon akasia, yang ada dilahan konsesi adalah pohon akasia siap panen.

"Secara logis, apakah mungkin pohon akasia siap panen sengaja dibakar oleh perusahaan," tanya kuasa hukum Polda kepada saksi.

Eko menjawab, secara logika tidak mungkin, karena batang akasia bekas terbakar tidak laku dijual.

Sidang prapid ini akan dilanjutakan kembali esok hari. Sidang selanjutnya pihak tergugat akan mendatangkan para saksi.